Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan
Dodi Shah: Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,..... tapi tak Ditahan
Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, dan rumah direktur PT ALAMA Musa Idishah alias Dodi Shah di Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang pada Rabu (30/1/2019).
Penggeledahan ini menghebohkan mengingat figur Dodi Shah yang sangat berpengaruh di Sumut. Apalaga Polda Sumut mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang.
Polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas. Dari penggeledahan ini polisi menyita banyak barang bukti seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018.
Kemudian berkas rekapitulasi pendapatan dan biaya kebun Langkat-Batangserangan Tahun 2018. Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.
Selain menyita sejumlah dokumen di atas, penyidik Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787.
Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi caliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, caliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, caliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir.
Kemudian amunisi caliber 32 sebanyak 24 , caliber 38 super sebanyak 122 butir, caliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, caliber 308 sebanyak 15 butir, dan caliber 5.56 sebanyak 20 butir.
"Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.
MIS alias Dodi yang pada Selasa (29/1/2019) malam diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.
Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.