Lengkapi Syaratnya, Bayi Baru Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, Ini Penjelasan Disdukcapil Sumut
Memerintahkan jajarannya di Kabupaten/Kota untuk melakukan penjemputan data pada tiap-tiap Puskesmas dan Rumah Sakit, bagi para ibu melahirkan.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dalam mempercepat proses administrasi kependudukan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara, melakukan penjemputan data akta kelahiran bagi para ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Program ini diberlakukan untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara, dengan memerintahakan Dukcapil Kabupaten/Kota segera melaksanakan penjemputan data ini.
Kepala Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga sudah memerintahkan jajarannya di Kabupaten/Kota untuk melakukan penjemputan data pada tiap-tiap Puskesmas dan Rumah Sakit, bagi para ibu melahirkan.
"Kita sudah membuat kegiatan ini. Saya sudah perintahkan seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota seluruh Sumut untuk menjemput data bagi para bayi yang baru saja dilahirkan di Puskesmas dan Rumah Sakit. Kegiatan ini juga sebagai Gerakan Indonesia Sadar Administrasi," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (2/2/2019).

Selain itu, Ismael juga mengatakan, kegiatan ini dalam bentuk mendongkrak masyarakat agar tidak malas mengurus segala bentuk administrasi kependudukannya.
"Jadi kita minta, Kabupaten/Kota menerbitkan dokumen akte kelahiran. Agar masyarakat khususnya ibu-ibu dapat mempersiapkan akte anaknya secepatnya," ucapnya.
Dirinya juga mempercontohkan dua daerah yang sudah berjalan dengan baik penjemputan data akte kelahiran bagi bayi baru saja dilahirkan. Ismael menyampaikan, Pakpak Bharat dan Sergei sudah melaksanakan kegiatan ini.
"Pakpak Bharat dan Serdangbedagai sudah dilaksanakan penjemputan data," katanya.
Kemudian, Ismael mengatakan, untuk Kabupaten Pakpak Bharat, penjemputan data dilakukan pihak Dukcapil setempat dengan menggunakan Motor. Kegiatan ini juga disebut Ismael, sebagai Motor Antar Akte Lahir (MAAL)
"Untuk Pakpak Bharat itu ada MAAL yang membuat masyarakat lebih mudah dan cepat dalam membuat akte bagi anaknya yang baru saja lahir," katanya.
Untuk program ini tidak dipungut biaya apapun dalam menjemput data yang dilakukan petugas Dukcapil. Untuk berapa banyaknya kendaraan dan petugasnya Ismael mengatakan, belum dapat menyampaikan jumlahnya, namun kegiatan ini sudah berjalan.
"Tidak dipungut biaya apapun. Kalau motornya dan petugasnya data belum tahu persisi ya, tetapi sudah berjalan dengan baik. Beberapa warga sudah dijemput datanya," katanya.
Syarat yang diberlakukan dalam pembuatan akte lahir ini, kata Ismael, pada saat ibu hamil masuk Puskesmas atau bidan dan Rumah Sakit, wajib melampirkan Poto Kartu Keluarga (KK), KTP Suami-Istri, Surat Kelahiran Anak disertai dengan jenis kelaminnya.

"Jadi itu syarat untuk masyarakat bila istrinya melahirkan, lengkapi itu dan petugas akan langsung menjemputnya lalu kemudian akan dicetakan akte kelahirannya," ucapnya.
Lalu, program ini sudah sebagai memotivasi masyarakat agar tidak ada masalah saat membuat akte kelahiran bagi anak-anaknya. Selanjutnya, Ismael juga menagatakan, masih ada satu program lagi penjemputan akte kelahiran, yaitu diberlakukan seluruh sekolah-sekolah di Sumut.