TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di Line

TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di Line

Editor: Tariden Turnip
dok
TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di Line 

TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di Line

TRIBUN-MEDAN.comPolres Jakarta Barat menangkap lima tersangka dalam kasus penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line. Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah Tim Cyber Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan secara virtual di media sosial.

"Kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa grup yang terindikasi melakukan praktik-praktik prostitusi online. Awalnya, kami menangkap dua tersangka SH dan ZJ di Pamulang, Tangerang Selatan, 18 Januari 2019," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).

Edi mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan tiga tersangka lainnya di Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih.

Kelima tersangka itu mengaku berperan sebagai admin grup yang menyediakan jasa prostitusi online bagi para member-nya.

"Kelima tersangka ini saling mengenal dan saling mengetahui juga. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengendalikan grup dan member dalam grup tersebut," ujar Edi.

Edi menjelaskan, masing-masing grup memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.

Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.

Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/prostitusi-online' title='prostitusi online'>prostitusi online</a> menggunakan aplikasi <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/line' title='Line'>Line</a>. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).

TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di LinePolres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Menurut Edi, setiap member grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dan menikmati fasilitas yang disediakan.

"Setiap anggota member punya kewajiban membayar iuran, nominalnya tergantung fasilitas yang didapatkan. Artinya, semua kalangan bisa mendapat fasilitas itu dengan nominal yang cukup terjangkau," ujar Edi.

Edi mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23) mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.

Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.

Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta.

"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi.

Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.

Edi mengatakan, tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksinya agar tidak termonitor oleh aparat kepolisian.

"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan oleh masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Edi. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line""Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line", dan "Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved