Polrestabes Medan Kejar Enam Pelaku Lain yang Menewaskan Jarisman Saragih
Empat orang tersangka dihadirkan dan enam orang tersangka lainnya masih pengejaran. Enam orang tersangka langsung berstatus DPO.
TRIBUN-MEDAN.com-Kabar duka menyelimuti organisasi kepemudaan kembali terjadi. Pada peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu (2/2/2019) lalu, satu orang dikabarkan tewas. Adapun identitas korban yakni Jarisman Saragih (21).
Polrestabes Medan merilis terungkapnya kasus penganiayaan kader organisasi kepemudaan, Jarisman Saragih yang tewas di Jalan Cemara atau Jalan Keadilan, Percutseituan belum lama ini.
Empat orang tersangka dihadirkan dan enam orang tersangka lainnya masih pengejaran. Enam orang tersangka langsung berstatus DPO.
Keempat tersangka yakni Dicky Pranoto alias Black (39) warga Jalan Cemara, Lorong 1, Kecamatan Percut Seituan, Danu Indra alias Komeng (20) warga Jalan Cemara, Lorong 2, Kecamatan Percut Seituan, Riki Sugiarto (25) warga Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung dan Muhammad Padli alias Padli (23) warga warga Jalan Pancing II, Kecamatan Tembung.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menuturkan kronologis penganiayaan bermula ketika korban melintas naik angkot di TKP. Kemudian beberapa pelaku menghadang dan menarik korban dari angkot.
Hasil Survei Charta Politika Suguhkan Data Prabowo-Sandiaga Uno Lebih Popular di Kalangan ASN
FOTO-FOTO Polrestabes Gelar Kasus Pengeroyokan Maut Yang Menewaskan Anggota IPK
Lurah di Riau Dipenjara selama 8 Bulan lantaran Turut Mengampanyekan Caleg
Imam Besar Al Azhar: Rangkul Saudara dan Saudari Kristen, Jangan Gunakan Istilah Minoritas
"Lalu terjadilah penganiayaan secara sadis. Ada 7 butir peluru senapan angin dalam tubuh korban. Korban sempat melawan namun kalah jumlah dengan pelaku," ujar Kombes Pol Dadang didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira pada wartawan Selasa (5/2/2019).
Lanjut dikatakan Dadang, penyebab penganiayaan tersebut karena sebelumnya massa ormas (pihak korban) melintas di TKP dan dianggap mengganggu oleh massa ormas (pihak pelaku).
Yuk Tilik Peruntungan Shio Anjing di Tahun Babi Tanah 2019, Hoki dalam Hal Keuangan Loh
Ini yang Dilakukan Orang-orang Super Kaya dengan Uang Mereka, Menyumbang Jadi Prioritas!
Jarisman Saragih Tewas dengan 7 Peluru di Perutnya, Polisi Jerat 4 Pelaku dengan Pasal Berlapis
"Maka dari itu massa ormas dari pelaku langsung menghadang dan menarik pelaku (Jarisman Saragih). Untuk empat pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," ungkap Dadang lagi.
Dadang menghimbau untuk para OKP di Medan pembentukan OKP sebenarnya bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman.
Pernah Ditolak, Marquez Tidak Mau Lagi Jabat Tangan Valentino Rossi
Penjabat (Pj) Kepala Desa Paya Itik Marolan Didakwa Terima Ratusan Juta dari Proyek Drainase Desa
Sutanto Tan Tak Bisa Rayakan Imlek Bersama Keluarga, Habiskan Waktu Latihan Bersama Laskar Tridatu
"Perlu saya sampaikan untuk para pelaku yang belum ditangkap bahwa polisi tidak berhenti sampai disini saja. Kemana pun akan kami kejar," tutup Dadang.
"Kita membentuk organisasi kepemudaan untuk tujuan baik, dengan menciptakan keamanan dan kenyamanan. Kita harus memegang teguh, jangan menciptakan suasana yang tidak kondusif. Saya berharap semuanya menahan diri. Tenang," tegas Dadang.
(cr3/tribun-medan.com)