Tamin Sukardi Minta Dibebaskan, Suap Hakim Tipikor Medan Dengan Istilah Double B

Helpandi mengatakan, Tamin meminta agar dia mengupayakan anggota majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin.

TRIBUN MEDAN /ALIJA MAGRIBI
Tamin Sukardi saat dipapah usai sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com-Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Helpandi mengaku bahwa dia dihubungi oleh pengusaha Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Menurut Helpandi, dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin berencana menyuap hakim.

Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim.

Helpandi mengatakan, Tamin meminta agar dia mengupayakan anggota majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin.

Dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin menggunakan istilah "double B".

"Saya diberi tahu oleh Ibu Sudarni (staf Tamin), maksudnya double B itu bebas. Di pleidoi, memang Bapak Tamin mintanya bebas," ujar Helpandi.

Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pengacara Hakim Merry Purba Bantah Kliennya Terima Duit Tamin Sukardi

Pengacara Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Effendi Lod Simanjuntak SH menyatakan bahwa kliennya, tidak pernah menerima kucuran uang Rp 500 juta dari Tamin Sukardi

Effendi menyebut keliru bila ada orang yang menyeret nama kleinnya terlibat dalam penerimaan uang saat menangani perkara Tamin Sukardi.

Menurutnya, semua itu hanya karangan cerita yang tidak berdasarkan fakta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved