Berita Viral
Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Berikut daftar kendaraan roda empat dan roda dua yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
TRIBUN-MEDAN.com - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).
Seperti diketahui, bahan bakar yang harganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah kepada konsumen seperti Pertalite (RON 90).
Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi BBM sehingga harga jual kepada masyarakat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.