UPDATE Mandala Shoji, Caleg PAN Dicoret KPU Masuk Penjara (Kasus bagi Kupon Umroh),Gini Reaksi Istri

UPDATE Mandala Shoji, Caleg PAN Dicoret KPU Masuk Penjara (Kasus bagi Kupon Umroh),Gini Reaksi Istri

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @mandala_abadi_shoji
UPDATE Mandala Shoji, Caleg PAN Dicoret KPU Masuk Penjara (Kasus bagi Kupon Umroh),Gini Reaksi Istri 

TRIBUN-MEDAN.COM - UPDATE Mandala Shoji, Caleg PAN Dicoret KPU Masuk Penjara (Kasus bagi Kupon Umroh),Gini Reaksi Istri

Calon Anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) malam.  

Mandala Shoji tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 20.00 setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Mandala Shoji datang didampingi istri, tiga anaknya, dan kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Setiba di Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari rencana pencoretan dirinya dari daftar caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca: LIVE BOLA HARI INI - Jadwal Siaran Langsung Liverpool, MU, Real Madrid & Manchester City vs Chelsea

Baca: TGB Buka-bukaan, Curhat Tuang Guru Bajang dengan Ustaz Yusuf Mansur, Cerita soal Sosok Jokowi

"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Elza menyebut ada tiga saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan Mandala.

"Ada tiga orang ya, tetapi enggak perlu disebut namanya," ujar Elza.

Oleh karena itu, lanjut dia, kliennya akan menempuh upaya hukum jika nama Mandala dicoret dari daftar caleg.

"Saya katakan akan melakukan upaya hukum. Dia, kan, melakukan kampanye, bukan kejahatan, akan dituntut ya," ujarnya. 

Kasus Mandala Shoji terjadi pada 19 Oktober 2018 silam.

Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN yakni Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.

Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis itu pada 20 Desember 2018.

Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved