Daftar Lengkap Caleg Mantan Koruptor, Terbanyak dari Partai Hanura

Data tersebut juga nantinya akan segera diunggah ke situs resmi KPU sehingga publik bisa melihat dengan lebih detail.

Kompas
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan daftar tambahan caleg bekas terpidana kasus korupsi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 32 calon anggota legislatif tambahan yang berstatus sebagai bekas narapidana kasus korupsi.

Jika dijumlah dari data sebelumnya, caleg bekas terpidana kasus korupsi terbanyak berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat.

Berdasarkan total data tambahan yang dirilis KPU pada Selasa (19/2/2019) dan data sebelumnya, Partai Hanura mengajukan caleg bekas terpidana kasus korupsi sebanyak 11 orang di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain Hanura, partai lain yang juga mengajukan caleg bekas terpidana korupsi terbanyak berasal dari Partai Golkar (10 caleg), Partai Demokrat (10 caleg), dan Partai Berkarya (7 caleg).

Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019), menyampaikan, total tambahan caleg bekas terpidana korupsi berjumlah 32 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 7 caleg di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Adapun untuk tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR tidak ada tambahan caleg bekas terpidana korupsi.

Rincian tambahan caleg bekas terpidana kasus korupsi tersebut adalah PKB (2 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Partai Golkar (2 caleg), Partai Berkarya (3 caleg), PKS (1 caleg), Partai Perindo (2 caleg), PPP (3 caleg), PAN (2 caleg), Partai Hanura (6 caleg), Partai Demokrat (6 caleg), PBB (2 caleg), dan PKPI (2 caleg).

Sebelumnya, pada 30 Januari lalu, KPU telah mengumumkan 49 nama caleg bekas narapidana kasus korupsi yang terdiri dari 9 caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kab/kota. Mereka berasal dari 12 partai politik dari total 16 partai peserta Pemilu 2019.

Rincian caleg bekas terpidana kasus korupsi yang diumumkan pada 30 Januari antara lain Partai Gerindra (6 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Golkar (8 caleg), Garuda (2 caleg), Berkarya (4 caleg), PKS (1 caleg), Partai Perindo (2 caleg), PAN (4 caleg), Partai Hanura (5 caleg), Partai Demokrat (4 caleg), PBB (1 caleg), dan PKPI (2 caleg)

Sementara itu, caleg DPD yang berstatus bekas terpidana korupsi berasal dari Aceh (1 caleg), Sumatera Utara (1 caleg), Bangka Belitung (1 caleg), Sumatera Selatan (1 caleg), Kalimantan Tengah (1 caleg), Sulawesi Tenggara (3 caleg), dan Sulawesi Utara (1 caleg).

Dengan demikian, total caleg bekas terpidana kasus korupsi yang maju pada Pemilu 2019 adalah 81 orang, yang terdiri dari 9 caleg DPD, 23 caleg DPRD provinsi, dan 49 caleg DPRD kab/kota.

Adapun partai yang tidak memiliki caleg bekas terpidana kasus korupsi adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Arief menjelaskan, sampai saat ini daftar 81 caleg tersebut kemungkinan menjadi data terakhir yang dirilis KPU karena belum ada masukan lagi dari berbagai pihak.

Data tersebut juga nantinya akan segera diunggah ke situs resmi KPU sehingga publik bisa melihat dengan lebih detail.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved