PKPU No 3 Tahun 2019 Perbolehkan Warga Pakai SIM dan Paspor ke TPS, Ini Syaratnya
Syaratnya, warga tersebut harus benar-benar terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan pascaterbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, warga boleh menggunakan kartu identitas lain selain e-KTP untuk datang memilih ke TPS.
Syaratnya, kata Benget warga tersebut harus benar-benar terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Di dalam pasal 7 telah disebutkan, pemilih dapat menunjukkan formulir model c-6 KPU dan e-KTP atau identitas lain kepada KPPS, asal dia terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPtb)," ujar Benget saat ditemui di Kantor KPU Medan, Selasa (19/2/2019).
Menurut Benget bila pemilih sudah terdaftar di DPT, namun hingga hari pelaksanaan pemilihan tidak dapat menunjukkan e-KTP dikarenakan masih dalam kepengurusan maupun hilang, dapat menunjukka kartu identitas lain.
"Kartu identitas lain sebagaimana yang dimaksud adalab Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor," katanya.
Benget menjelaskan, ketentuan 'identitas lain' tidak berlaku bagi pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT.
"Bila warga memiliki e-KTP dan berdomisili di tempat itu namun tidak terdaftar di DPT, maka dia wajib menunjukkan e-KTP nya. Tidak boleh memakai suket maupun identitas lain," katanya.
Meenurut Benget pihaknya akan mencermati benar terkait pengorganisasian pemilih yang tergolong di DPT, DPTb dan DPK.
"Karena dampaknya itu mengenai masalah surat suara. Bila bertambah surat suara maka akan menambah bobot kerja KPPS yang harus melakukan perhitungan dengan kehati-hatian," katanya
Benget menyebut, di dalam PKPU tersebut juga mengatur terkait urutan penghitungan suara pemilu serentak 17 April 2019 dimulai dari surat suara pilpres.
Ia mengatakan, urutan penghitungan suara serentak tercantum dalam pasal 229 PKPU 3 Tahun 2019.
"Urutannya PPWP (pemilihan presiden wakil presiden), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” katanya
Selanjutnya, dalam pasal 229, dalam hal proses penghitungan suara di TPS melebihi satu hari, menurut Benget Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap melanjutkan penghitungan surat suara sampai selesai.
Benget juga menjelaskan pihaknya benar-benar mencermati masalah perhitungan suara yang menurutnya akan memakan waktu lebih lama.
"Sehingga sangat penting bagi kami menyiapkan para petugas agar bekerja secara full dan prima. Jangan ada kesalahan mencatat," ujarnya.