PKPU No 3 Tahun 2019 Perbolehkan Warga Pakai SIM dan Paspor ke TPS, Ini Syaratnya
Syaratnya, warga tersebut harus benar-benar terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga meminta pihak saksi dan juga Panwaslu ikut mengawasi proses perhitungan suara.
Benget mengungkapkan pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait mekanisme perhitungan suara yang telah diatur di PKPU no.3 Tahun 2019 kepada KPU Kabupaten dan Kota.
"Untuk selanjutnya KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan bimtek ke jajaran PPS serta PPK," ujarnya.
Benget mengatakan, pihaknya juga akan terjun langsung melakukan sosialisasi ke para petugas, agar tidak terjadi distorsi informasi mengenail mekanisme penghitungan tersebut .
"Kami juga akan ikut sosialisasi. Kemudian bila anggarannya cukup, bimtek untuk jajaran KPPS akan dilakukan sebanyak tiga orang," ungkapnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan M Rinaldi Khair, menjelaskan pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait PKPU no.3 tahun 2019.
"Kami masih menunggu bimtek yang akan dilakukan KPU Provinsi. Karena pasca keluarnya peraturan tersebut, KPU Pusat melakukan bimtek ke jajaran KPU Provinsi secara nasional," katanya.
Menurut Rinaldi bimtek dilakukan setelah menunggu beberapa KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Utara untuk dilantik karena kepengurusan baru.
"Setelah diberikan Bimtek, maka kami akan melakukan perekrutan KPPS yang akan dimulai sejak 28 Februari," ucapnya.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Sumut, Marwan mengapresiasi terbitnya PKPU no 3 tahun 2019.
Meski demimian, ia mengungkapkan Bawaslu Sumut masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait regulasi tersebut.
"Nantinya kami akan melakuka koordinasi. Kamj berpandangan pentingnya melindungi hak pilih warga," katanya. (gov/tribun-medan.com)