Adik Abu Bakar Baasyir Bebas Murni (Napi Kasus Teroris), Noeim Baasyir Langsung Disambut Keluarga

Adik Abu Bakar Baasyir Bebas Murni (Napi Kasus Teroris), Noeim Baasyir Langsung Disambut Keluarga

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
tribun madura/david yohanes
Adik Abu Bakar Baasyir Bebas Murni (Napi Kasus Teroris), Noeim Baasyir Langsung Disambut Keluarga 

TRIBUN-MEDAN.COM - Adik Abu Bakar Baasyir Bebas Murni (Napi Kasus Teroris), Noeim Baasyir Langsung Disambut Keluarga.

Adik Abu Bakar Baasyir, Noeim Baasyir memperlihatkan surat pembebasannya.

Salah satu narapidana terorisme alias Napiter di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Noeim Baasyir, adik Abu Bakar Baasyir, bebas murni, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.  

Noeim Baasyir langsung dijemput keluarganya dari Solo, Jawa Tengah.

Dengan penampilan rambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah, sosok Noeim Baasyir sempat mengundang perhatian pengunjung Lapas.

Baca: Ratna Sarumpaet - Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Ahok Dipercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Baca: HASIL LIGA CHAMPIONS - Hasil Liverpool vs Bayern Munchen Skor 0-0 Babak I, Cek Link Live Streaming

Mengenakan kaus abu-abu dan peci hitam, Noeim Baasyir sempat menunjukkan surat pembebasannya.

Namun tidak banyak kata keluar dari adik Abu Bakar Baasyir ini.

"Saya warga Indonesia," ucapnya pendek.

Saat ditanya rencananya membuat pondok pesantren setelah bebas, Noeim Baasyir hanya menjawab, "Insyallah."

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan, Noeim Baasyir divonis penjara 6 tahun penjara.

Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi, karena tidak pernah menjalani deradikalisasi.

Namun Noeim mendapat remisi dasawarsa selama tiga bulan.

"Jadi total dia menjalani 5 tahun 9 bulan," terang Erry.

Lanjut Erry, selama di Lapas Tulungagung Noeim Baasyir bersikap baik.

Padahal di Lapas sebelumnya, Noeim terlibat keributan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved