Ratna Sarumpaet - Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Ahok Dipercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.
Ratna Sarumpaet - Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan Ahok, Ini Kata Ahli Hukum Pidana
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.
Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago menilai ada perbedaan dalam pengiriman surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan untuk diadili.
“Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon gubernur pada waktu itu, berbeda dengan RS,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP.
Namun, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum.
Baca: Beredar Info Warga Kupang Disekap Oleh Majikan, Ini Penjelasan Keluarga dan Kepolisian
Yaitu, kata Faisal, berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari.
Dan setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (lihat Pasal 25 KUHAP).
Baca: LIVE BOLA - LIGA CHAMPIONS MALAM INI, Liverpool vs Bayern Munchen, Prediksi & Line-up Susunan Pemain
Baca: Gaya Maia Estianty Modis di Acara Ulang Tahun Artis Olla Ramlan, Maia Ditemani Suami Irwan Mussry
“Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.
Faisal mengatakan jaksa tampaknya ingin menyusun dakwaan Ratna secara lengkap, sehingga dalam persidangan nanti dapat membuktikan kalau Ratna memang bersalah seperti yang dituduhkan.
“Jaksa mungkin ingin selengkap-lengkapnya menyiapkan alat bukti agar dalam persidangan bisa membuktikan bahwa RS bersalah,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Namun, Kejati DKI hingga saat ini belum mengirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Baca: LIVE BOLA - LIGA CHAMPIONS MALAM INI, Liverpool vs Bayern Munchen, Prediksi & Line-up Susunan Pemain
Kejutan Menurut Pengamat, Prabowo Subianto dan Kubu Gerindra Harus Siap Bersaksi