Ratna Sarumpaet - Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Ahok Dipercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet - Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan Ahok, Ini Kata Ahli Hukum Pidana 

Setelah berkas kasus hoak dengan tersangka Ratna Sarumpaet lengkap, kasus tersebut bakal bergulir di persidangan.

Berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berbagai pihak pun memprediksi, sidang perdana Ratna nantinya bakal hujan kejutan.

diskusi publik bertemakan
diskusi publik bertemakan "Hukum Era Jokowi: Hoax Ratna Sarumpaet Murni Pidana atau Politik ? Kursi Pesakitan Menanti, Oposisi Ketar-Ketir". (Warta Kota)

Pergulirnya kasus kebohongan Ratna pun dinanti nanti akankah ada kejutan yang disampaikan saat berada di kursi pesakitan, seperti yang dikemukakan dalam diskusi publik dikawasan Menteng.

Pakar Hukum Saor Siagian menyebut kasus hoaks penganiayaan itu menjadi penting jika dibuka secara langsung sehingga bisa ditonton oleh publik tanah air yang merasa ikut menjadi korban kebohongannya.

"Kasus Ratna ini wajib dan penting dibuka live atau siaran langsung. Bila perlu sediakan TV besar antisipasi banyaknya pengunjung yang antusias hadir di Pengadilan tersebut," kata Saor, Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, Advokat senior ini juga menanti Ratna Sarumpaet untuk tidak pasang badan melainkan bisa berkata jujur dengan memberikan surprise ke masyarakat. Salah satunya sosok yang pernah ikut menyebarkan berita bohong tersebut.

Selain itu, Ketua Umun Partai Gerindra Prabowo Subianto juga harus siap apabila nantinya dipanggil guna memberikan kesaksian terhadap kasus hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: Gaya Maia Estianty Modis di Acara Ulang Tahun Artis Olla Ramlan, Maia Ditemani Suami Irwan Mussry

"Tetapi semua itu tergantung pada BAP dari penyidik dan konteks hukumnya seperti apa. Kalau di dalam BAP tidak disebut dan Prabowo sebagai bagian dari korban Ratna ya tidak bisa dipanggil," ujarnya.

Meski begitu dirinya menyesalkan hingga detik ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum menindaklanjuti empat anggota DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera yang pernah dilaporkannya terkait dugaan penyebaran cerita bohong soal penganiayaan aktivis Ratna.

"Keraguan kami terjawab, MKD hingga detik ini tidak ada hasilnya," ucapnya.

Sementara itu peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan untuk memastikan Pengadilan itu tetap independen dan tidak dipolitisir maka urgensinya sidang kasus Ratna bisa dibuka secara langsung.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto/kompas)

"Terlepas dari pengadilan independen untuk memastikan itu tidak dipolitisir dan jadi urgensi maka harus dibuka secara live," kata Lucius.

Sebab, kata dia, kasus yang pernah heboh jelang Pemilu ini tidak hanya melibatkan orang dilingkarannya melainkan semua rakyat Indonesia yang merasa tertipu.

"Semua rakyat ingin tahu dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi," katanya. (JOS)

Baca: Mahasiswi Semester 4 Ini Miliki Bisnis Getuk Singkong Bernama Oh My Gethuk (OMG) Beromzet Miliaran

Baca: PKPU No 3 Tahun 2019 Perbolehkan Warga Pakai SIM dan Paspor ke TPS, Ini Syaratnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved