Berita Viral
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Noel.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penangkapan mantan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengguncang publik.
Namun, di balik gemuruh OTT tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai keabsahan proses hukum dan kemungkinan skandal yang lebih dalam.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Noel.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025.
"Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus," tegas Mahfud.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif hingga Rp6 juta kepada pekerja dan perusahaan, jauh di atas tarif resmi Rp275.000.
Jika tidak membayar, permohonan sertifikasi dipersulit atau tidak diproses.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2019 dan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Noel, menurut Setyo, mengetahui praktik tersebut namun memilih membiarkan dan bahkan meminta bagian.
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat bocoran bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk memperluas kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mempertanyakan asal-usul barang bukti berupa mobil dan motor yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Mungkin itu pencucian uang, bukan hanya bicara Rp3 miliar," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti struktur kasus yang melibatkan berbagai level pejabat, mulai dari Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.
Menurutnya, pola ini mengarah pada pencucian uang yang terstruktur dan berjenjang.
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
| PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soroti-OTT-Noel.jpg)