Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar
Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar
Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Narkoba Polda Maluku meringkus dua orang aparat sipil negara (ASN) dan seorang anggota Polri saat sedang pesta narkoba di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon.
Mereka yang ditangkap itu yakni Bripka MP (36), TM (32), dan RSH (32).
MP sendiri diketahui merupakan ajudan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, sementara TM dan RSH merupakan ASN di Pemda Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantornya menerangkan, ketiga tersangka ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar di rumah dinas salah satu pejabat Maluku pada Senin (18/2/2019).
“Ketiganya ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar di rumah salah satu pejabat,”kata Tobero kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Tobero mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 26 paket sabu ukuran kecil dan dua paket sabu ukuran besar dengan jumlah sebanyak 100 gram.
Polisi juga ikut menyita alat isap atau bong, lima pak klem, dan juga timbangan.
“Dari tangan tersangka ini kami temukan ada 26 paket sabu ukuran kecil kemudian dua paket narkoba ukuran besar berisi 100 gram sabu, alat isap, lima pak klem bening dan timbangan.
Untuk 1 paket kecil itu dijual Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, polisi langsung melakukan tes urine dan ketiga tersangka positif mengkonsumsi sabu.
Tobero mengaku dalam kasus tersebut, Bripka MP berperan sebagai bandar.
“Dia (MP) ini bandar ada timbangan saat penangkapan,”ujarnya.
Tobero menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
Karena itu, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.