Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar

Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Bripka MP Ajudan Wagub Pesta Sabu di Rumah Dinas Wagub dan Oknum Guru Nyabu sebelum Mengajar. Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero bersama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penangkapan tiga tersangka narkoba di Ambon, Kamis (21/2/2019) 

“Nantilah itu akan diproses, yang sudah kena ini pasti kami ajukan untuk dipecat, tidak mungkin dilindungi,” kata Tobero.

Dia mengatakan, perbuatan Bripka MP sangat mencederai nama baik institusi kepolisian.

Sehingga, pihaknya tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus yang sedang ditangani, apalagi melindungi oknum polisi tersebut.

“Perbuatan MP ini sangat memalukan institusi kepolisian,” ujar dia.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, lanjut Tobero, MP telah memulai bisnis haram sebagai bandar narkoba sejak November 2018 lalu.

Oknum polisi itu disebut sudah dua kali memesan sabu dari Jakarta melalui kurir.

“Barangnya dibawa oleh kurir dan biasanya lewat penerbangan. Kemarin November barangnya sudah habis dijual dan ini barang baru,” kata dia.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka MP dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undnag Nomor 35 tentang Narkotika sedangkan dua tersangka lain dijerta dengan pasal 112 dan pasal 127.

Menurut Tobero, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas seorang tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya di sebuah penginapan di Kota Ambon. 

Dua guru nyabu 

Dua orang guru SD di kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Khairil Amri alias Erwin (28) dan Irawan Nurdiansyah alias Iwan (40), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah dinas saat tengah asik mengonsumsi sabu.

Kepala Bidang Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi membenarkan penangkapan tersebut.

Bubung mengatakan, keduanya ditangkap Sabtu (16/2/2019) malam.

"Hasil pemeriksaan sementara, keduanya ini berstatus ASN dan satunya masih tenaga honorer," kata Bubung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved