Doktor Hayati Syafri Dipecat dari ASN, Kemenag Beber Jejak Rekam saat jadi Dosen IAIN Bukittinggi

Doktor Hayati Syafri Dipecat dari ASN, Kemenag Beber Jejak Rekam saat jadi Dosen IAIN Bukittinggi

Editor: Tariden Turnip
ummatpos.com
Doktor Hayati Syafri Dipecat dari ASN, Kemenag Beber Jejak Rekam saat jadi Dosen IAIN Bukittinggi. Dr Hayati Syafri diwisuda di Universitas Andalas, Padang. 

Doktor Hayati Syafri Dipecat dari ASN, Kemenag Beber Jejak Rekam saat jadi Dosen IAIN Bukittinggi

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd menjadi pembicaraan publik setelah dipecat Kementerian Agama dari Sipil Negara (ASN).

Sejumlah media memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggiakibat sikap kukuh sang dosen mengenakan cadar.

Namun Kemenag mengungkap fakta lain, Hayati Syafri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, akibat melanggar disiplin pegawai.

Walau begitu, Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN.  

Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar  yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.
   
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca: Kabut Asap Makin Parah, Warga Susah Bernapas, Pasukan Kostrad Diterjunkan Atasi Karhutla

Baca: Jokowi Jawab Prabowo, Negara Siap Terima Lahan Konsesi Besar Dibagikan ke Rakyat Kecil

Baca: Izin Impor Jatuh Tempo, Kapal Karadeniz Pemasok Listrik Turki Disegel Bea Cukai

Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

 "Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.

Baca: Program Pamungkas Jokowi bagi Pencari Kerja dan Korban PHK Sebut Peran Istri dan Konsesi Lahan

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. 
   
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.

Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. 

Hayati raih gelar doktor

Sebelum dipecat, Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd, adalah dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Dilansir Kiblat.net, lantaran bercadar, Hayati telah dinonaktifkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.

Ia diberhentikan dari seluruh kegiatan akademik sejak Februari lalu karena dianggap menyelisihi kode etik berbusana di kampus.

Namun siapa sangka, Hayati pada Jumat (16/3/2018) resmi menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan kuliah S3 di bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Padang dengan predikat cum laude.

“IPK 3,83, Alhamdulillahirrabbil’alamin cum laude. Jurusan Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris. Kuliahnya sekitar tiga tahunan,” ungkap Hayati penuh bahagia, saat dihubungi, pada Kamis (16/03/2018).

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved