Pemprov Bayar Tagihan Rp 4 Triliun, Edy Rahmayadi: Kau Besok Mati, Sudah Tak Punya Utang
Agus Trippiyono mengatakan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, 2019 Pemprov tidak boleh ada lagi utang
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, saat ini pemerintah masih menunggak utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota.
Kepala BPKAD Pemprov Sumut, Agus Trippiyono mengatakan, pada siang ini akan membayarkan sisa dari utang tersebut dan kemudian akan melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Untuk 2108 sudah lunas kecuali untuk PKB sama Pajak Air Permukaan kita bayarkan ini berdasarkan nilai tertimbang yang dibuat oleh Dispenda. Siang ini akan kita bayarkan lagi dan akan melaporkan kepada Sekda. Kalau untuk jumlahnya nanti akan kita rilis," kata Agus Trippiyono saat ditemui seusai rapat RPJMD 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (25/2/2019).
Menurut Agus, penumpukkan utang terjadi mulai dari tahun 2017 hingga 2018, namun saat ini sudah dibayarkan Pemprov Sumut secara bertahap.
"DBH PKB PAP itu saja belum. Untuk pajak lain sudah selesai Rp 4 triliun kita bayarkan. Udah kota bayarkan kok boleh tanya ke kabupaten/kota lain," ucapnya.
Agus Trippiyono mengatakan, bahwa sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada tahun 2019 tidak boleh ada lagi utang Pemprov Sumut kepada Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan yang disampaikan pak Gubernur jangan ada utang lagi di tahun 2019 ini," ujarnya.
Pada kepemimpinan sebelumya, Agus mengatakan, bahwa pembayaran utang tidak masuk ke Perubahan (P) -APBD.
Tetapi karena tidak ada pengesahan P-APBD pada tahun 2018, makanya utang menumpuk saat kepemimpinan Edy Rahmayadi.
"Utang itu kemarin skema APBD-nya pembayaran berjalan, sudah kita alokasikan sebagian untuk dibayarkan di P. Tapi karena P itu tidak ada di 2018 makanya terbawak sampai 2019. Jadi seolah-olah angkanya menjadi lebih besarkan karena Dibayarkan menumpuk di 2019," kata dia.
Tetapi saat ini, Pemprov Sumut sudah membayarakan utang-utang tersebut, namun Agus Trippiyono tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa yang sudah dibayarkan dan sisa dari pembayaran terbuat.
Untuk tahun 2017 Pemprov Sumut terhutang sebanyak Rp 300 Miliar belum dibayarkan. Kemudian, pada tahun 2018 terhutang kembali sebanyak Rp 800 Miliar belum dibayarkan sampai sekarang.
Setelah itu Agus juga mengatakan, pada 2019 uang menumpuk dan terhitung menjadi Rp 3 Triliun lebih makanya kesulitan membayar. Namun, saat ini sudah dilakukannya pembayaran secara bertahap.
"Untuk 2017 itu ada Rp 300 miliar yang belum dibayarkan, kemudian 2018 sekitar Rp 800 miliar, tambah lagi 2019 jadi sekitar Rp 3 T lebih utang kita menumpuk. Jadi sebagian kita alokasikan untuk ke DBH APBD kita," ujarnya.
Maka dari, APBD yang dianggarkan pada sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih besar dari pada tahun-tahun sebelumnya. Karena sebagian dari uang tersebut akan dibayarkan untuk utang.
