Tamrin Ritonga Ikuti Jejak Pangonal Harahap Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Tim Sukses Pangonal Harahap, Tamrin Ritonga (54) akhirnya mengikuti jejak mantan orang nomor satu di Kabupaten
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Sukses Pangonal Harahap, Tamrin Ritonga (54) akhirnya mengikuti jejak mantan orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu itu, untuk diadili dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
Mengenakan kemeja batik merah, Tamrin tampak fokus mendengarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Dody Sukmono yang memohon kesempatan untuk pembacaan dakwaan menyatakan perbuatan Tamrin dinilai telah turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Dody menilai Tamrin Ritonga bersalah telah menerima atau menjadi perantara uang fee proyek sebesar Rp 42.280.000.000,00 dan SGD 218.000 dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong untuk diberikan kepada Pangonal Harahap.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Pangonal Harahap, Abu Yazid (berkas terpisah) dan Umar Ritonga (buron) mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya dari Efendy Sahputra alias Asiong merupakan fee atas pemberian beberapa proyek di Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada Efendy Sahputra alias Asiong," Dodi Sukmono.
Perbuatan itu, diuraikan JPU, berawal saat Pangonal Harahap meminta Asiong memberikan pinjaman Rp7 miliar guna membayar hutang kepada pengusaha di Kota Medan. Sebagai kompensasinya Asiong akan mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu. Uang tersebut akan diperhitungkan dari bagian fee proyek pekerjaan Tahun 2016 yang nantinya dikerjakan Asiong.
Kemudian pada awal Mei 2016, Pangonal memanggil Supriyono selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhan Batu dan Malikus Wari selaku anggota ULP Kabupaten Labuhan Batu untuk datang ke Rumah Dinas Bupati di Jalan WR. Supratman Rantauprapat. Di sana, Pangonal meminta mereka agar memenangkan Asiong dalam lelang pengadaan proyek pekerjaan jalan Tahun Anggaran 2016.
Selanjutnya pada Juni 2016 dalam proses lelang, Malikus Wari diberikan catatan serta kode angka-angka dari Hasan Heri Rambe orang suruhan Pangonal yang mana maksud dari kode tersebut adalah pemenangan tender untuk perusahaan Asiong, PT Binivan Konstruksi Abadi.
Selanjutnya, Pangonal pun menerima uang dari Asiong melalui terdakwa Tamrin, Abu Yazid dan Umar Ritonga sebagai fee proyek atas pemberian beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp12.480.000.000,00.
Lanjut JPU, pada akhir Februari 2017 terdakwa Tamrin Ritonga selaku Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal Harahap menawarkan paket pekerjaan kepada Asiong dengan perjanjian Asiong harus memberikan dahulu bagian dari fee proyek sebesar 10% dari nilai pekerjaan kepada Pangonal Harahap.
"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada Juni 2017 Pangonal memanggil Hasan Heri Rambe selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu ke ruang kerjanya. Pangonal meminta Hasan memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2017 kepada Asiong. Hasan menyanggupinya," ujar JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin Irwan Effendi.
Pada Juli 2017, ULP Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pemenang pekerjaan yang hasilnya sesuai dengan arahan dan permintaan Pangonal agar proyek dimenangkan Asiong. Bahwa uang yang telah diterima Pangonal Harahap dari Asiong melalui terdakwa Tamrin, Abu Yazid dan Umar Ritonga sejumlah Rp12.300.000.000,00 sebagai fee proyek atas pemberian beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya pada April 2018, Pangonal memerintahkan Khairul Pakhri Siregar agar 10 paket proyek di Dinas PUPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dan Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 segera dilakukan pelelangan. Dari 10 paket pekerjaan tersebut, Pangonal memerintahkan Khairul Pakhri Siregar untuk memberikan 9 paket pekerjaan kepada Asiong.
Jumlah uang yang telah diterima Pangonal selaku Bupati Labuhan Batu dari Asiong melalui terdakwa, Umar Ritonga dan anaknya Baikandi Ladomi Harahap sebesar Rp17.500.000.000,00 dan uang sejumlah SGD218.000 merupakan fee atas proyek yang dikerjakan Asiong terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018.
Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan akternatif yakni Pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Subsider kedua dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.