Ratna Sarumpaet Mengaku pada Hakim Salah dan Siap Dipenjara, Tapi. . .

"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku dirinya bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai dirinya yang dianiaya. 

Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi. 

"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna di hadapan majelis hakim. 

Selain itu, Ratna juga mengaku siap dipenjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu. 

"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah," tutur Ratna. 

Meski begitu, Ratna turut menyampaikan bahwa dia merasakan ada pengaruh politik yang kuat selama dirinya menjalani proses penyidikan. 

Dia belum menjelaskan lebih lanjut pengaruh politik seperti apa yang dimaksud karena majelis hakim menyarankan hal itu disampaikan lebih lanjut saat sidang berikutnya. 

"Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik. Maka dari itu, saya ajak marilah kita jadi hero untuk bangsa ini," tutur Ratna. 

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong hoaks Ratna Sarumpaet disebut mengirimkan foto wajahnya yang lebam dan bengkak setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 September 2018. 

Ia menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut pada 21-24 September setelah menjalani tindakan medis perawatan wajah.

"Pada 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah (dari RS Khusus Bina Estetika). Di dalam perjalanan, terdakwa mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam melalui pesan WhatsApp kepada saksi Achmad Ubangi," kata Jaksa Payaman, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ahmad Ubangi sempat terkejut dan mengirimkan pesan kepada Ratna.

"Ya Allah kok sampai begitu," bunyi balasan pesan Ahmad Ubangi kepada Ratna.

Kepada Ahmad, Ratna mengaku dianiaya oleh dua laki-laki.

"Dan dijawab oleh terdakwa dipukulin dua laki-laki," kata Payaman membacakan pesan Ratna.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved