Ratna Sarumpaet Mengaku pada Hakim Salah dan Siap Dipenjara, Tapi. . .

"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Kemudian, pada 25 September 2018, Ratna juga mengirimkan foto lebam tersebut kepada Rocky Gerung.

Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21. 

Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Dipenjara, Saya Enggak Masalah."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved