Berita Viral

Mario Dandy Tak Berkutik Diejek Pakai Foto Rafael Alun di Penjara, Dulu Garang Aniaya David Ozora

Mario Dandy diam tak berkutik saat diejek pakai foto ayahnya, Rafael Alun padahal dulu garang habisi David Ozora sampai koma

|
Ist/TikTok David Ozora
KABAR TERBARU DAVID OZORA - Mario Dandy saat awal dipenjara (KIRI). Penampilan terbaru David Ozora (KANAN). Kini Mario Dandy diam tak berkutik saat diejek pakai foto ayahnya, Rafael Alun. 

TRIBUN-MEDAN.COM Mario Dandy diam tak berkutik saat diejek pakai foto ayahnya, Rafael Alun.

Adapun Mario Dandy kini tak berdaya diledek saat di penjara.

Mario Dandy yang dulu garang habisi David Ozora pun kini tak bisa membalas ledekan karena sedang menjalani hukuman.

Ia didakwa hukuman penjara 12 tahun setelah menganiaya David Ozora hingga koma pada tahun 2023 lalu.

Mario Dandi pun saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Sementara David sudah kembali sehat bahkan kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.

David pun sudah berani me-roasting Mario Dandy melalui akun media sosialnya.

Sementara itu, Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun diam-diam Mario Dandy ternyata cukup sering mendapatkan remisi.

Baca juga: Pria Bunuh Kekasihnya dan Simpan Mayat di Balkon, Terungkap saat Pemilik Rumah Tagih Sewa

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Namun pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved