TRIBUN WIKI
Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Pernah Bongkar Kecurangan Minyakita
Irjen Helfi Assegaf resmi menjabat sebagai Kapolda Lampung. Pelantikannya berlangsung di Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Irjen Helfi Assegaf resmi menjabat sebagai Kapolda Lampung
- Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri
- Setelah menjabat sebagai Kapolda Lampung, pangkatnya dari Brigjen menjadi Irjen
- Sertijab Helfi Assegaf berlangsung di Mabes Polir pada Kamis (30/10/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM,- Irjen Helfi Assegaf resmi menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Pelantikan dan sertijab Irjen Helfi Assegaf sebagai Kapolda Lampung dilangsungkan di Mabes Polri, Kamis (30/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin prosesi sertijab.
Baca juga: Profil Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Murka Lihat Nasi MBG Dingin Tanpa Pengawasan
"Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helfi Assegaf sempat menduduki sejumlah posisi penting.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Profil Kombes Budi Hermanto, Bapak Disabilitas Kini Jabat Bid Humas Polda Metro Jaya
 
Bongkar Kecurangan Produsen Minyakita
Karier Helfi Assegaf begitu menonjol saat ia membongkar kecurangan produsen Minyakita.
Kala itu, Helfi Assegaf menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ditemukan praktik pengurangan takaran minyak goreng yang dijual lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan.
Baca juga: Profil Eduardo Camavinga, Pesepak Bola Prancis Jadi Incaran Chelsea dan MU
Penggerebekan dilakukan di gudang di Depok, dan ditemukan barang bukti berupa ribuan liter minyak siap edar, mesin pengemasan, dan dokumen.
Helfi menyatakan pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Ia menyebut 14 direktur perusahaan terkait sebagai tersangka, yang bertanggung jawab sesuai undang-undang.
Baca juga: Profil dan Biodata Najelaa Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Namanya Dikaitkan Kasus Chromebook
Sebagai solusi atas masalah ini, Helfi menyarankan agar produk MinyaKita yang kemasannya sudah beredar tak sesuai takaran dijual dalam bentuk curah dengan ukuran per liter agar tidak menimbulkan kelangkaan.
Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memastikan distribusi dan produksi minyak goreng yang sesuai aturan demi perlindungan konsumen.
 


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.