Berita Persidangan
Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN
Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Deliserdang yang kini Anggota DPR RI, Ashari Tambunan, diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I.
- Pemeriksaan Ashari berfokus pada perannya dalam aspek tata ruang wilayah saat aset PTPN I dialihkan, berlangsung selama 5 jam.
- Kejati Sumut memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka selain tiga orang yang sudah ditahan.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Bupati Deli Serdang sekaligus Anggota DPR RI Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. Ashari diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada Tribun Medan.
Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan.
"Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani Ginting.
Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," katanya.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.
"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.