Berita Medan

Dijerat Pasal Turut Lei Yung Ai Divonis 4 Tahun, Pelaku Utama 6 Bulan, Sarma: Keadilan Mati

Vonis terhadap Lie dibacakan hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, Kamis (30/10/2025). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
WAWANCARA TERDAKWA-  Terdakwa Lie Yung Ai didampingi kuasa hukumnya, Sarma Hutajulu saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat.

Putusan itu pun dianggap tidak adil, apalagi dalam kasus ini, vonis Lie Yung Ai lebih tinggi dari pelaku utama yakni Sonny Wicaksono yang divonis hanya 6 bulan. 

Vonis terhadap Lie dibacakan hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, Kamis (30/10/2025). 

"Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama  pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," kata hakim. 

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Kuasa hukum terdakwa Sarma Hutajulu langsung menyampaikan keberatan, dan mengajukan banding atas vonis hakim. 

Sarma bingung dengan keputusan hakim. Apalagi, Lie sebagai bendahara hanya membayarkan akta perusahaan yang diminta oleh, Sonny selaku direktur utama. 

Namun dalam masalah ini, Sonny hanya divonis ringan. Sementara notaris pembuat akta, Ade Pinem dan Herniati 1 tahun 6 bulan dan tiga tahun penjara. 

"Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati dan hati penegak hukum tidak ada lagi. Karena dalam pertimbangan hakim ibu Lie Yung Ai hanya membayar akte Rp 10 juta, yang lain tidak ada, pertimbangan hanya itu," kata Sarma. 

"Kami sangat keberatan dengan keputusan majelis hakim dan kami akan mengajukan upaya hukum banding," sambungnya. 

Dalam kasus ini, Lie dihukum paling berat dengan pasal ikut serta. Padahal, dia hanya sebagai bendahara yang bekerja atas suruhan Sonny. Sarma menilai, keputusan hakim menginjak rasa keadilan. 

"Apa yang dialami Lie Yung Ai adalah potret penegakkan hukum di Indonesia dimana yang tidak punya kuasa tidak dapat keadilan. Karena Notaris Adi Pinem dihukum 1 tahun 6 bulan. Notaris Herniwati dihukum 3 tahun penjara.  

Sementara Lie Yung Ai yang hanya disuruh membayarkan pembuatan akte sebagai bendahara perusahaan dihukum 4 tahun," tegas Sarma. 

Sementara itu, Lie Yung Ai merasa sangat terkejut dengan vonis hakim. Dia pun merasa sedih karena hakim tidak mempertimbangkan perannya sebagai orang yang disuruh. 

"Saya sangat syok dengar putusan hakim. Kenapa saya hanya juru bayar, kasir, tidak menikmati apa pun dijatuhi hukuman 4 tahun. Sementara pembuat akte hanya 3 tahun, yang menyuruh dan menggunakan hanya 6 bulan. Padahal dia yang suruh, menggunakan data untuk kepentingan dia sebagai direktur utama. Kenapa hukuman saya paling tinggi, saya tidak mengerti, hukum apa di Indonesia ini," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved