Berita Medan

2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Security D'Red KTV masing-masing Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) dituntut 11 tahun penjara, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Security D'Red KTV masing-masing Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) dituntut 11 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti atas kasus menghalangi tugas kepolisian, saat melakukan penggerebekan di THM D'Red KTV di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal selama 11 bulan penjara," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025). 

Atas tuntutan itu, hakim ketua M Shobirin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip dakwaan, terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal, telah menghalangi petugas Polda Sumut saat melaksanakan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut, pada 15 Mei 2025.

Pada malam kejadian sekitar pukul 21.40 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) di D’Red KTV untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.

Namun ketika petugas hendak masuk ke lokasi, terdakwa Hendra Irawan dan saksi Ari Afrizal yang bertugas sebagai security menahan dan menghalangi petugas masuk, meskipun para polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi antara terdakwa dan petugas, hingga akhirnya polisi berhasil masuk dan melakukan penangkapan terhadap Rabiah Diana Sari. 

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.

Sementara seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved