Memanas soal HGU, KPK Bilang Harus Masuk LHKPN karena Dianggap Punya Nilai Ekonomis

HGU masuk ke dalam jenis kekayaan yang harus dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Memanas soal HGU, KPK Bilang Harus Masuk LHKPN karena Dianggap Punya Nilai Ekonomis.  

KPK buka suara soal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat panas saat debat kedua calon presiden 2019 beberapa waktu lalu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, HGU masuk ke dalam jenis kekayaan yang harus dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kekayaan itu bisa berupa penghasilan berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, kepemilikan kendaraan, rumah, tanah dan lain-lain termasuk kepemilikan hak. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU, ada hak pakai, ada HGB, ada hak kekayaan intelektual," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Baca: Kabar Terbaru Persekusi Wartawan, Polda Periksa Saksi Korban, 2 Laporan dalam Penyelidikan

Baca: Zulkifli Hasan Terbaring di Rumah Sakit, Salam Khususnya Jadi Perhatian, Hari Ini Dipanggil Bawaslu

Ia menjabarkan, ada banyak jenis kepemilikan hak yang punya nilai ekonomis.

Oleh karena itu, semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK melalui LHKPN.

"Jadi cukup banyak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan," kata Febri.

Namun, menurutnya lagi, kepemilikan hak itu juga harus dilihat siapa yang memilikinya.

Jika suatu hak, seperti HGU dimiliki oleh perusahaan, maka di penyelenggara negara itu melaporkan kepemilikannya terhadap saham perusahaan tersebut.

Baca: Kabar Terbaru Persekusi Wartawan, Polda Periksa Saksi Korban, 2 Laporan dalam Penyelidikan

"Perbedaannya adalah kalau yang memiliki hak tersebut koorporasi, jadi kalau yang memiliki hak adalah perusahaan, misalnya ada hak tertentu dimiliki perusahaan A, maka penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang dimiliki di perusahaan tersebut. Jadi ada dua hal berbeda yang perlu dipilah," terang Febri.

Sekadar informasi, pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jumlah kekayaan Prabowo terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas.

Prabowo memiliki harta berupa total 10 bidang tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 230.443.030.000. Ketua Umum Gerindra itu juga memiliki 8 kendaraan pribadi dengan nilai total Rp 1.432.500.000.

Namun tidak dilaporkan lahan HGU yang belakangan diketahui telah dikuasai.

 Baca: INILAH 3 Momen Mengharukan Wisuda UIN, dari Ayah Gantikan Anak hingga Wisudawati Naik Becak Barang

Memanas soal HGU, KPK Bilang Harus Masuk LHKPN karena Dianggap Punya Nilai Ekonomis

TAUTAN: KPK Pastikan HGU Harus Dimasukkan ke LHKPN.Prabowo Ternyata Belum Memasukan?, 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved