Video Hoax Surat Suara Capres 01 Sudah Tercoblos, KPU Sumut dan KPU Medan Melapor ke Polda Sumut
Video itu kita anggap bisa memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Kota Medan mendatangi Polda Sumut bagian SPKT.
Kedatangan KPU Sumut dan Medan terkait video hoax surat suara yang sudah tercoblos pada calon presiden (capres) dengan nomor urut 01.
"Video itu kita anggap bisa memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati, Minggu (3/3/2019).
Ia menyatakan video hoax itu diketahui di-posting ke akun Facebook milik Muhammad Adrian dan Kusmana.
Dimana, akunya dalam postingan tersebut, Adrian menambahi keterangan dengan nada provokatif.
"Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?," ujar Ira menyebutkan postingan di akun Facebook milik Adrian.
Sedangkan Kusmana malah menuding, video yang menggambarkan kericuhan terjadi di KPU Kota Medan.
Nyatanya video tersebut adalah kericuhan di Kabupaten Tapanuli Utara, pada Pilkada serentak yang lalu.
"KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01. Kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata. Keburukan rezim Jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," ujar Kusmana dalam video yang diunggah Sabtu (2/3/2019).
Sampai saat ini, video hoax itu sudah dibagikan ribuan kali. Bahkan oleh akun Kusmana, video diteruskan ke grup facebook 'Insya Allah Prabowo Presidenku 2019-2024 NKRI Harga Mati'.
Ira Wartati menyatakan ini merupakan bentuk penyerangan hoax pertama di KPU Sumut dan Kota Medan.
Masih dikatakan Ira, pihaknya membuat laporan ke polisi dalam hal ini Polda Sumut sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
"Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam video itu kita merasa KPU Sumut telah diciderai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"ujarnya.
Ia mengaku mengetahui video hoax itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3/2019) malam.
Karena jika dibiarkan, katanya, video itu semakin melebar dan memberikan persepsi publik. Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara.