Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah
Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019)
Berita Terkait