Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah

Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019) 
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved