Berita Viral

TAK TERIMA Perselingkuhannya dengan Oknum Polisi Terbongkar, S Laporkan Suaminya Kasus KDRT

Seorang istri inisial S melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas kasus KDRT. 

HO
Ilustrasi selingkuh dengan Polisi. Seorang istri inisial S melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas kasus KDRT.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang istri inisial S melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas kasus KDRT. 

Hubungan rumah tangga S dan suaminya sedang tidak baik-baik saja. 

S dilaporkan suaminya atas tuduhan selingkuh dengan oknum Polisi inisial AN. 

Perselingkuhan S dengan AN sudah menjadi bahan perbincangan. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA, Ipda Kopran membenarkan bila S melapor telah balik ke Polres Lubuklinggau atas dugaan kasus KDRT.

"Iya melapor balik ke Polres Lubuklinggau dugaan kasus KDRT," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Kopran menyampaikan bila perkara ini masih didalami dan masih memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Termasuk perkara S yang dilaporkan dugaan TPPO oleh suaminya masih dalam penyidikan dan sekarang masih berjalan.

"Untuk saksi yang telah dipanggil sudah tiga orang," ujarnya.

Baca juga: Warga Cari Emas Senilai Rp 100 Juta di Puing Kios Marindal yang Ludes Terbakar

Baca juga: PATRICK Kluivert Ngumpet Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos Pildun, Tak Balik ke Tanah Air

Baca juga: PEMICU Bentrok Antar Kampung di Luwu, Rumah Pak Kades Hancur, Bripka Ramadhan Cari Pemukul Anaknya

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP Alwi menegaskan bila Polres Lubuklinggau profesional menangani perkara oknum anggota yang diduga melakukan perselingkuhan.

"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan ditempat khusus," kata Alwi pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Propam dan akan dilakukan dengan sidang kode etik.

"Jadi nanti akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Kemudian, terkait masalah putusannya nanti menunggu keputusan hasil sidang kode etik itu apakah sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau tidak.

"Ancaman hukumannya apa nanti tergantung pada putusan sidang kode etik itu. Yang jelas sekarang sudah di Patsus," ungkapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Kepsek Terkait Kronologi Siswa Angga Bagus Tewas Dibully Teman di Kelas: Kami Mohon Maaf

Baca juga: Tak Pernah Masuk PAD dan Jadi Temuan BPK, 15 Ruko Aset Milik Pemko Binjai Kedapatan Dijual

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved