Berita Viral

TERUNGKAPNYA Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Januari 2025 melalui sidak mendadak yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (Kolase Istimewa) 

Terungkapnya Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni menjadi sorotan belakangan ini setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Januari 2025 melalui sidak mendadak yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.

Gerak-gerik mencurigakan Ammar Zoni memicu penggeledahan yang kemudian menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

Ia kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, dan akhirnya ke Lapas Kelas 1 Cipinang sejak Juni 2025.

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak bertindak sendiri.

Ia berperan sebagai "gudang" penyimpan narkoba yang dipasok dari luar rutan, kemudian mendistribusikannya kepada lima tahanan lainnya, yaitu inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, yang memungkinkan mereka berkoordinasi tanpa terdeteksi secara langsung.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, semua narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba dan disalurkan melalui Ammar Zoni kepada para tersangka lainnya.

Baca juga: NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat

Telah Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Ditjen Pemasyarakatan melalui Kasubdit Kerjasama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir peredaran narkotika di dalam lapas.

Ia menyebut pengungkapan kasus Ammar Zoni sebagai hasil dari deteksi dini yang dilakukan secara rutin oleh petugas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved