Berita Viral

Kasus Siswa Dituduh Narkoba SMKN 7 Palembang, Guru dan Wakasek Terancam Pasal 311

kasus siswa dituduh narkoba di SMKN 7 Palembang viral. Guru dan Wakil Kepala sekolah terancam pasal 311 KUHPidana.

Editor: Array A Argus
TikTok @nita_fsagung
DITUDUH NARKOBA- Seorang siswa dituduh narkoba oleh guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang. Kasus ini viral setelah orang tua siswa tidak terima atas tuduhan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus siswa dituduh narkoba di SMKN 7 Palembang viral di media sosial.

SMKN 7 Palembang berlokasi di Jalan Naskah II Km 7 No. 733, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekolah ini adalah sekolah menengah kejuruan negeri yang melayani pendidikan kejuruan.

Baru-baru ini, sekolah tersebut viral karena kasus siswa dituduh narkoba.

Baca juga: Usaha Jualan Kue Pinkan Mambo Tak Didukung Suami, Arya Khan: Udahan Main Masak-masaknya

Orangtua siswa bernama Nita tak terima anaknya dituduh menggunakan narkoba.

Apalagi, pihak sekolah tidak menyeratakan bukti akurat mengenai tuduhan ini.

Karena tuduhan serius itu, Nita Fsagung yang merupakan seorang influencer asal Palembang mengancam akan menempuh jalur hukum.

Ia akan mempidanakan pihak sekolah, khususnya guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang yang menuduh tanpa bukti terhadap anaknya.

Baca juga: Fakta Baru Mahar Nikah Tarman Rp 3 M Berubah Dalam Hitungan Menit, Polisi Pastikan Tak Ada Pidana

Ancaman Pasal 311 KUHPidana 

Iskandar, kuasa hukum Nit Fasagung mengatakan apa yang dilakukan pihak sekolah sudah melampaui batas kewenangan seorang pendidik.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tuduhan narkoba tanpa bukti termasuk tindakan fitnah berat yang memiliki konsekuensi pidana.

“Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan bahwa tuduhan ke anak klien kami bohong. Atas dasar itu kami menganggap ini fitnah, dan pidananya adalah Pasal 311 KUHP,” ujar Iskandar, dikutip dari Tribun Jatim.

Baca juga: Fakta CCTV Menguak Gerak-gerik Wanita Muda Terapis Spa Sebelum Ditemukan Tewas

Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana fitnah.

Bunyi pasal ini secara garis besar adalah:

  • Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dan dibolehkan untuk membuktikan tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan itu diketahuinya tidak benar, maka ia dihukum karena fitnah.

  • Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Waktu Paling Mustajab Ayat Seribu Dinar, Lengkap Bacaan Doa Memohon Rezeki Arab hingga Latin

Pasal ini mengatur jika seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak benar (fitnah), meskipun diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, dan ternyata ia tidak mampu membuktikannya, maka ia dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana tersebut.

Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam pasal ini termasuk: keberadaan tuduhan atau pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan, adanya kesempatan pembuktian oleh pelaku, ketidakmampuan membuktikan tuduhan, dan ketahuan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Baca juga: Pengakuan Ibu Dina Oktaviani, Bongkar Penyebab Anaknya Mau Datang ke Rumah Heryanto

Pasal ini erat kaitannya dengan pasal-pasal sebelumnya, yaitu Pasal 310 yang mengatur pencemaran nama baik dan Pasal 312 yang mengatur batasan pembuktian.

Dalam kasus siswa dituduh narkoba itu, Iskandar selaku kuasa hukum keluarga mengatakan bahwa fitnah seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat merusak psikologis siswa yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum lainnya, M. Sanusi A.S, menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel segera menindak oknum yang terlibat.

Baca juga: Rekam Jejak Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas Sejak Era Jokowi Dicopot Rezim Prabowo Subianto

“Kami meminta agar wakil kepala sekolah berinisial A dan kabid berinisial M dipecat. Jika tidak, kami siap menggelar aksi di kantor gubernur,” ujar Sanusi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved