Berita Viral

Dikirim ke Nusakambangan, Taipan Medan Surya Darmadi Buka Negosiasi, Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun

Setelah dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Taipan asal Medan, Surya Darmadi buka negosiasi baru dengan pemerintah.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HIBAH KEBUN SAWIT - Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan kasus penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Kini, setelah dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Surya Darmadi buka negosiasi baru dengan pemerintah dengan tawaran ingin hibahkan aset Rp 10 triliun.. 

TRIBUN-MEDAN.com - Taipan asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) Surya Darmadi alias Apeng, bos sawit pendiri PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan.

Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Surya Darmadi buka negosiasi baru dengan pemerintah.

Tawaran Surya Darmadi yang kini berstatus terpidana kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, adalah ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah lewat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Aset yang ditawarkan adalah Surya Darmadi adalah kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat.

Pernyataan ini disampaikan Surya melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025). 

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah. 

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika. 

Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya. 

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Mengeluh Tak Bisa Tidur di Nusakambangan

Sementara itu, pada persidangan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) Surya Darmadi dihadirkan secara daring.

Pada kesempatan itu, Surya menceritakan bagaimana dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara paksa. 

Ia mengeluh tidak pernah menjalani hidup di Nusakambangan, pulau penjara di pantai selatan Pulau Jawa. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved