Berita Viral

NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat

Beginilah nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara sejak Januari 2025

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AMMAR ZONI : nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara sejak Januari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara.

Adapun Ammar Zoni kembali menjadi sorotan.

Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba di rutan.

Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).

Diunggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni adalah mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menurut pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram. 

Baca juga: ROMANTIS BERUJUNG TRAGIS: Baru Sehari Berbulan Madu, Pengantin Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Bila terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) pun disita dalam penggerebekan tersebut.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved