Alamak
Prabowo Subianto Dilaporkan soal Utang Piutang, Rp 52 Miliar Sisa Utang Belum Dilunasi Sejak 2015
Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.
Hanya saja menurut Dasco, dalam bisnis, hal yang biasa adanya utang piutang atau jual beli saham.
"Sebenarnya dalam bisnis itu biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerja sama itu biasa," kata Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat, (8/3/2019).
Sehingga menurut Dasco, adanya pihak pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa. Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.
"Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan jalan hukum acara perdata," katanya.
Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak. Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.
"Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Capres 02 Prabowo Subianto digugat perdata.
Hal itu terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham.
Gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto.
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.
Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.
"Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami (Djohan Teguh) sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Fajar menjelaskan kronologi perjanjian jual beli saham itu disepakati pada Agustus 2011.
Dia mengatakan pihaknya telah memberi somasi karena pembayaran tak tuntas.