DJP Online
DJP ONLINE- Cara Mudah Isi SPT Pajak, Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak di e-Filing
Ingat batas akhir pengisian laporan SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019. Apakah Anda lebih rela antre atau menerima sanksi denda?
DJP ONLINE- Cara Mudah Isi SPT Pajak, Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak di e-Filing
TRIBUN-MEDAN.COM - Ingat batas akhir pengisian laporan SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019.
Apakah Anda lebih rela antre atau menerima sanksi denda?
Tahukah Anda, mengisi laporan SPT pajak juga bisa dilakukan secara online.
//
APAKAH Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Baca: Aturan Baru SBMPTN 2019, Pendaftaran Gelombang I hingga 24 Maret 2019, Tata Cara Mengikuti UTBK 2019
Baca: TARIF OJEK ONLINE TERBARU, Terkait Tarif Ojol Kementerian Perhubungan Siap Sosialisasi Aturan Baru
Baca: ILC TVONE HARI INI Bahas Nasib Romahurmuziy Dagang Jabatan di Kementrian Agama?, Update OTT Romy
Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.