DJP Online

DJP ONLINE- Cara Mudah Isi SPT Pajak, Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak di e-Filing

Ingat batas akhir pengisian laporan SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019. Apakah Anda lebih rela antre atau menerima sanksi denda?

Editor: Salomo Tarigan
Dirjen Pajak
DJP ONLINE- Cara Mudah Isi SPT Pajak, Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak di e-Filing 

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

Baca: Viral, Bayi Syahreina Luna Barack Ortu Angkat Bicara, Respons Kontroversi Dikaitkan dengan Syahrini

Baca: Beredar Foto-foto Mesra Gisel, Resmi Pacaran Move on? Jawaban Gisel dan Wijaya Saputra Gak Disangka

Baca: Go-Jek Terbaru - Tombol Darurat, Manfaat 2 Fitur Baru Wajib Diketahui Penumpang demi Keamanan

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan). 

Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut. 

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved