Hajar Pendukung Jokowi, Subkhan si Petani Bawang Sandiaga Uno Mendekam di Penjara

Subkhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro, warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Twitter/Sandiuno
Sandiaga bersama Subkhan si Petani Bawang 

TRIBUN-MEDAN.com-Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Moh Subkhan akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.

Warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ini pernah viral sebagai petani bawang saat curhat di hadapan Cawapres Sandiaga Uno.

Ia dimasukkan tahanan Polres Brebes usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 14.00-21.00 WIB.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subkhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71).

"Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka, penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno, usai penahanan.

Subkhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro, warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Baca: Kiai-kiai Khawatir Karena Prabowo-Sandi Dekat Dengan Kelompok Radikal, Sandiaga Berikan Klarifikasi

Baca: Ketua Panwascam Delitua Dikabarkan Hilang Sejak Minggu Siang, Nomor Ponsel Tidak Aktif

Petani bawang Brebes, Moh Subkhan, ditahan penyidik Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan, Selasa (19/3/2019)
Petani bawang Brebes, Moh Subkhan, ditahan penyidik Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan, Selasa (19/3/2019) (Istimewa)

Dari keterangan Sukro sebagai korban, kejadian bermula saat korban tengah memperbaiki bendera bergambar Capres Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.

Tiba-tiba, Subkhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Usai turun dari mobil, mantan komisioner KPU Brebes itu langsung melayangkan pukulan ke Sukro sebanyak dua kali. Satu di antaranya mengenai Sukro.

Selain memukul, Sukro mengaku juga dicekik lehernya.

Usai kejadian itu, Sukro langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes.

Dalam penyelidikannya, penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi termasuk korban. Subkhan sendiri diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," jelasnya.

Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subkhan mengatakan, menyatakan menerima penahanan dirinya.

Sejak awal dimintai keterangan sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia menyatakan, telah mengikuti prosedur hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved