Kampanye Rapat Umum Terbuka Bakal Digelar, KPUD Asahan Tetapkan 16 Lokasi
Jadwal kampanye rapat umum terbuka akan dapat digelar selama 20 hari, mulai 24 Maret 2019-13 April 2019 serentak secara nasional
TRIBUN-MEDAN.com - Jadwal kampanye rapat umum terbuka akan dapat digelar selama 20 hari, mulai 24 Maret 2019-13 April 2019 serentak secara nasional.
Begitu juga dengan Kabupaten Asahan, KPUD Asahan telah menetapkan 16 lapangan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum.
"Kami beri tempat kepada peserta pemilu sesuai dengan izin yang diberikan Pemkab Asahan. Total ada sebanyak 16 titik," kata Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Samiun Sembara Marpaung, Kamis (21/3/2019).
Adapun ke-16 tempat itu diantaranya Lapangan Bola Kaki Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Ledong, Lapangan Bola Volly Jalan Pelita Dusun X Desa Sukadamai Barat Kecamatan Pulo Bandring, Lapangan Bola Desa Sei Kamah 1 Kecamatan Sei Dadap.
Kemudian Lapangan Markas Simpang Empat Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Lapangan PSBD Kecamatan Kisaran Barat, Lapangan Bola Kaki Dusun I Sei Silo Bonto Kecamatan Silau Laut, Lapangan Bola Kaki Dusun V Desa BP Mandoge Kecamatan BP Mandoge.
Lapangan Bapak Rusli Dusun I Desa Air Genting Kecamatan Air Batu, Lapangan Putra Bakti Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat, Lapangan Bola Kaki Dusun II Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau, Lapangan Bola Kaki Desa Punggulan Kecamaran Air Joman.
"Dari 16 kecamatan yang telah ditetapkan ini sudah terwakili tujuh daerah pemilihan yang ada di Asahan," sebutnya.
Selain itu, dalam kampanye rapat umum Pemilu 2019, KPU RI juga telah melakukan pembagian zonasi, khusus di Sumut terdapat Zona A dan Zona B.
"Penyusunan rapat umum ini sudah disusun KPU RI, maka susunan kampanye rapat umum Zona A untuk tanggal 24-25 Maret diperuntukan pasangan capres 02 beserta parpol pengusung dan pendukungnya," ucapnya.
Sedangkan untuk pasangan capres 01 beserta parpol pengusung dan pendukungnya masuk ke dalam Zona B yang dijadwalkan dapat melakukan kampanye rapat umum pada 26-27 Maret 2019.
"Ini berlaku interval seterusnya sampai tanggal 13 April 2019. Kebetulan tanggal 3 April 2019 itu hari libur nasional jadi tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun. Sehingga total hari kampanye rapat umum ada 20 hari," ungkap Samiun.
Penetapan zonasi kampanye berlaku juga terhadap caleg DPR RI asal Sumut. Zona A berlaku pada Caleg DPD RI asal Sumut No urut 21-30. Sedangkan caleg DPR RI No urut 31-39 masuk ke dalam Zona B.
(ind/tribun-medan.com)