Breaking News

Pangonal Harahap Menangis Tersedu-sedu Bacakan Pledoi, Sempat Cium Tangan Jaksa KPK

Saya sendiri adalah seorang kontraktor dimana hal pemberian kepada bupati adalah hal yang sudah bisa.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/3/2019).

Di sidang sebelumnya, Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta dibebankan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura (SGD).

Bahkan Pangonal juga dituntut pencabutan hak pilih selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa KPK menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan revisi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pangonal yang mengenakan batik orange dengan rilis bunga ini awalnya dengan seksama mendengar nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 4 pengacara.

Di saat gilirannya membacakan pembelaannya pria 49 tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya sewaktu bertarung memperebutkan kursi Bupati Labuhan Batu periode 2016-2021 mati-matian hingga berutang.

"Ini merupakan bentuk pengharapan saya kepada Majelis Hakim kiranya dapat mempertimbangakan beban hukuman. Sebelum menjadi bupati, saya tidak mengetahui bahwa penerimaan dari kontraktor adalah sebauah pelanggaran hukum. Saya sendiri adalah seorang kontraktor dimana hal pemberian kepada bupati adalah hal yang sudah bisa. Bahkan ketika bertarung untuk menjadi bupati, saya memang habis-habisan bahkan menjual aset dan hutang ke sana kemari dan akhirnya bisa menang," terangnya.

Ia baru menyadari setelah menjadi bupati bahwa menerima suap dari kontraktor adalah sebuah pelanggaran hukum.

"Setelah itu Saya belajar jangankan menerima untuk menjanjikan saja ternyata sudah melanggar hukum. Saya memang mengetahui bahwa regulasi memperbolehkan untuk memberikan keuntungan 15 persen untuk upah bagi kontraktor. Berhubung saya adalah pengusaha bangunan dan kontraktor bila ada proyek yang dikerjakan dengan benar maka bisa mendapatkan 30 persennya," terangnya.

Ia juga membeberkan track record selama menjabat 2 tahun sebagai bupati yaitu dengan membangun ULP Imigrasi untuk memudahkan pengurusan paspor para warga yang ingin umroh.

"Saya juga telah melakukan terobosan yang penting untuk Labuhan Batu yang sebelumnya belum pernah ada disini, yang pertama dengan dibukanya ULP Rantauprapat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai. Jadi pengurusan pasport sudah bisa disana dan mempermudah imigrasi. Bahkan saya juga telah mengirimkan 20 keluarga setiap tahunnya untuk umroh setelah adanya ULP ini," terangnya.

Ia bahkan menuturkan latar belakang partainya yang merupakan partai pemerintahan memudahkannya untuk membangun listrik di desa.

"Saya juga telah memberikan pasar tradisonal kepada para masyarakat. Dulunya masih banyak desa tidak ada listrik dan saya upayakan suapaya seluruhnya memiliki listrik. Saya mengusulkan pada pemerintah pusat berhubung partai saya ada di pemerintahan jadi tidak susah," tambahnya.

Lebih lanjut ia telah membangun rumah sakit hingga berlantai 4 di Labuhanbatu yang tak pernah ada sebelumnya.

"Saya juga sudah membangun rumah sakit yang sudah bertingkat 4, memberikan siswa sd dan smp baju, celana hingga sepatunya. Juga mengalirkan air dari gunung, untuk masayarkat dan Memberikan besasiswa kepada 5 orang siswa tiap tahun," tegasnya.

Pangonal tak dapat menahan tangis usai membaca nota pembelaan yang sudah berjalan 6 menit tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved