Pangonal Harahap Menangis Tersedu-sedu Bacakan Pledoi, Sempat Cium Tangan Jaksa KPK

Saya sendiri adalah seorang kontraktor dimana hal pemberian kepada bupati adalah hal yang sudah bisa.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/3/2019). 

Ia menambahkan bahwa kondisi dirinya saat ini berdama pak bagi istri dan anak-anaknya, bahkan anak perempuannya tak ingin menggelar resepsi pernikahan sebelum Pangonal keluar dari penjara.

"Sebagai kepala keluarga, saya menyadari bahwa anak-anak saya butuh bimbingan, bahkan anak perempuan saya selalu menemani saya yang menandakan dia tidak mau menikah sebelum saya keluar dari penjara. Saya menyadari saya bersalah, kiranya majelsi hakim meringankan hukman saya, demikian yang dapat saya sampaikan terimakasih," pungkasnya.

Bahkan, seusai sidang pemandangan tak biasa juga terjadi dimana Pangonal tampak mencium tangan Jaksa KPK Mayhardi Indra Putra. Indra tampak kebingungan atas perlakuan sangat sopan yang tak biasa ditunjukkan kepala daerah tersebut.

Lalu ia melanjutkan menyalami ketiga majelis hakim, dan lalu memeluk ketua kuasa hukumnya dengan penuh haru. Tampak mata pangonal terus meneteskan air mata hingga kembali ke tempat duduk untuk memeluk istrinya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir menyebutkan bahwa keberatan pihaknya adalah angka ganti rugi yang harus dibayarkan yang terbilang terlalu besar

"Pertama tuntutan ganti rugi, itu kurang lebih disebutkan jaksa dalam tuntutannya Rp 42 miliar tapi faktanya cuma Rp 38 miliar. Itu sudah ada buktinya, kalau yang tambahan sampai Rp 42 miliar itu tidak ada buktinya dan sudah terbantahkan di ruang persidangan," tegasnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim supaya kliennya tidak dikenakan pasal 12 huruf melainkan pasal 11.

"Yang kedua, kita minta dikenakan pasal 11 bukan pasal 12a karena pasal 11 itu hampir sama dengan pasal 5 ayat 2. Jadi kalau pemberi itu pasal 5a, penerima pasal 5b nya. Begitu juga pasal 5b itu dengan pasal 11 hampir sama jadi tuntutan maksimal nya kan 5 tahun, makanya kami minta divonis 4 tahun aja. kita akui klien kita memang salah, tapi ya kami minta 4 tahun saja. Karena Asiong kan 3 tahun, kita kalau 4 tahun ya wajarlah penerima," tuturnya.

Terakhir, Herman juga meminta tuntutan pencabutan hak untik dipilih kliennya selama 3 tahun 6 cukup berat. "Kita juga minta janganlah sampai 3,5 tahun, kita minta 1 tahun setengah lah hak politiknya itu," pungkasnya.

Menanggapi pembelaan dari para kuasa hukum dan terdakwa, Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra menyebutkan tetap kekeh dengan apa yang menjadi dasar tuntutan di sidang sebelumnya.

"Kita tetap mengacu kepada UU Korupsi pasal 18 dan juga Peraturan MA no 5 tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Bahwasanya untuk uang pengganti tidak hanya sebatas yang disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 saja. Tapi pasal-pasal lain yang diatur dalam bab 2 juga dapat dibeban kan uang pengganti," tegasnya.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan semua pemberian dari Asiong itu ditujukan kepada terdakwa sejumlah 42 miliar dan 218.000 Dollar Singapura," tambahnya.

Bahkan, ia juga menuturkan akan tetap menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf serta tuntutan hak untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan.

"Kita tetap ada tuntutan karena yang bersangkutan kan pejabat publik yang dipilih oleh rakyat yang seharusnya memberi contoh. Serta memberikan teladan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, diantaranya tindak pidana korupsi. Jadi dengan seperti itu kita minta hak politiknya dicabut dengan jangka waktu yang sudah kita sebutkan, bukan selamanya," tutupnya.

Usai persidangan, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada 4 April 2019 mendatang.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved