Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi

EW (Eko Widodo) yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.RD (Rahmi Zainuddin Ilyas) ditangkap di Lampung, Minggu (7/4/2019).

Editor: Tariden Turnip
facebook
Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi. Screen shot postingan Eko Widodo yang sebarkan hoax server KPU disetting memenangkan Capres 01 

Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Tersangka pertama berinisial EW  (Eko Widodo) yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.

Kemudian, RD (Rahmi Zainuddin Ilyas) ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

"Dua tersangka tersebut yang kita tampilkan ini ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari.

Satu lagi tersangka ditangkap di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.

Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.

Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

Dedi menyebut RD ternyata seorang dokter. 

"(RD) seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya, tapi sama dia, dia anggap yang diterima itu, hal yang benar," kata Dedi.

Penangkapan RD merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yaitu EW, yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.

Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved