PPPK 2019
KABAR TERBARU PPPK/P3K 2019, Peluang Terbuka bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 yang tak Lulus, Update BKN
KABAR TERBARU PPPK/P3K 2019, Peluang Terbuka bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 yang tak Lulus, Update BKN
TRIBUN-MEDAN.COM - KABAR TERBARU PPPK/P3K 2019, Peluang Terbuka bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 yang tak Lulus, Update BKN.
Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019 Tahap I yang sudah dinyatakan tidak lulus.
Seperti diberitakan, jumlah intansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I terus bertambah.
Baca: Kronologi Oknum TNI di Prostitusi Anak SMP Terbongkar, Kodam Angkat Bicara Mucikari Diciduk Polisi
Baca: ANTHONY GINTING - Siaran Langsung Final Singapore Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra, LIVE
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pengumuman hasil hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I.
Per 13 April 2019, ada sebanyak 134 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I.
"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 10 April: 16.20 WIB:
Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (134 instansi siap mengumumkan)
Menunggu DS: Pemkab Nunukan
Menunggu approval: Pemkab {Manokwari, Kaimana}
Cek web/medsos instansi," kata BKN di akun twitternya @BKNgoid pada, Sabtu (13/4/2019).
Baca: ANTHONY GINTING - Siaran Langsung Final Singapore Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra, LIVE
Baca: VIDEO MOTOGP AMERIKA TERBARU - Ulik Tikungan Tajam dan 5 Titik Menuver Menyalip, Update Marc Marquez
Baca: ANTHONY GINTING - Siaran Langsung Final Singapore Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra, LIVE
Untuk pelamar seleksi P3K/PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus, selanjutnya melanjutkan tahapan sesuai yang diatur dalamPeraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019.
Berdasarkan pengamatan TribunKaltim.co, sejumlah pasal dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 ternyata menyinggung seputar calon P3K/PPPK Tahap I yang sudah lulus, namun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Tentang hal ini, salah satunya dibunyikan dalam pasal 29 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 :
Dalam hal terdapat calon P3K/PPPK Tahap I yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut :
a. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggapmengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia,
dan telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat.
Baca: ANTHONY GINTING - Siaran Langsung Final Singapore Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra, LIVE
Baca: Kronologi Oknum TNI di Prostitusi Anak SMP Terbongkar, Kodam Angkat Bicara Mucikari Diciduk Polisi
b. Untuk menggantikan calon P3K/PPPK yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
c. Bagi calon PPPK yang lulus dan telah ditetapkan nomor induk PPPK-nya, tetapi belum ditetapkan
keputusan pengangkatannya sebagai PPPK, PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN lKepala
Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya dengan melampirkan surat pengunduran
diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK disertai
dengan alasan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Desa/ Kecamatan
setempat untuk dilakukan pembatalan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
di lingkungan wilayah kerjanya.
d. Bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PPPK dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PPPK oleh PPK, dan
tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan
wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.
Baca: VIDEO MOTOGP AMERIKA TERBARU - Ulik Tikungan Tajam dan 5 Titik Menuver Menyalip, Update Marc Marquez