PPPK 2019
KABAR TERBARU PPPK/P3K 2019, Peluang Terbuka bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 yang tak Lulus, Update BKN
KABAR TERBARU PPPK/P3K 2019, Peluang Terbuka bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 yang tak Lulus, Update BKN
e. Kebutuhan jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat
dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetapi dapat diperhitungkan pada
penetapan kebutuhan jabatan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Di bagian lain Peraturan Kepala BKN tersebut, yakni di Pasal 26 juga menyinggung seputar penggantian calon P3K/PPPK yang mengundurkan diri.
f. apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan I Desa/ Kecamatan.
Baca: Valentino Rossi Bersaing Sengit dengan Marc Marquez (Pole Position), Ini Hasil Kualifikasi MotoGP AS
g. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi
kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang
dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada
masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
h. Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri
karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, disampaikan kepada Kepala BKN dan f atau Kepala Kantor Regional BKN.
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi P3K/PPK juga diatur dalam PP 49 Tahun 2018 Bab IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K/PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian
kerja yang disepakati.