Pilpres 2019

FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP (KTP Elektronik) Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

Buat para pemilih simak! FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Buat para pemilih simak! FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU 

TRIBUN-MEDAN.COm - Buat para pemilih simak! Bawa E-KTP (KTP Elektronik) Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU 

//

Sebuah gambar yang menginformasikan bahwa setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.

Salah satunya adalah gambar yang diunggah akun twitter @curhathingy pada Selasa (16/4/2019).

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Baca: Hasil Liga Champions Terkini, Barcelona Lolos Semifinal Kalahkan Man United 3-0, Juventus Kalah 1-2

Dalam gambar tersebut, tertulis keterangan bahwa setiap orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana pun hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto tersebut. 

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Mudah Melihat Update Status Seseorang via Whatsapp di Kontak tanpa Diketahui

Baca: Hasil Liga Champions Terkini, Barcelona Lolos Semifinal Kalahkan Man United 3-0, Juventus Kalah 1-2

Benarkah informasi tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih. 

Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Mudah Melihat Update Status Seseorang via Whatsapp di Kontak tanpa Diketahui

FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU

CEK FAKTA: Yang Penting Bawa E-KTP, Bisa Mencoblos di Mana Saja, Benarkah?

Jangan Khawatir Sekarang Modal Suket Bisa Memilih

TRIBUN-MEDAN.com- Antusias masyarakat dalam menghadapi dan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 besok, sungguh sangat luar biasa.

Masyarakat tidak perlu khawatir untuk memilih walau belum mendapatkan undangan memilih (form C6) atau pun bahkan tidak terdaftar dalam DPT.

"Kalau dia terdaftar dalam DPT itu dia boleh bawa C6, e-KTP atau suket, SIM, Paspor dan Kartu Keluarga untuk bisa memilih di TPS," kata Yulhasni, Selasa (16/4/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved