Pilpres 2019
FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP (KTP Elektronik) Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU
Buat para pemilih simak! FAKTA SEBENARNYA, Bawa E-KTP Bisa Mencoblos di TPS Mana pun? Simak Penjelasan KPU
"Tapi, syaratnya dia terdaftar dalam DPT. Untuk daftar mulai pukul 07.00-13.00 WIB
Bagi calon pemilih yang tidak memiliki C6 karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap juga tidak perlu kwatir karena masih diperbolehkan mencoblos.
Syaratnya pemilih harus memiliki surat keterangan (Suket) yang diperoleh setelah melakukan perekamaan e-KTP di kecamatan tempatnya berdomisili.
Namun pemilih yang hanya mengandalkan Suket harus mendaftarkan diri sebelum pukul 13.00 WIB karena nantinya mereka hanya diberikan kesempatan mencoblos dalam waktu 60 menit yakni pukul 12.00-13.00 WIB.
"Khusus pemilIh yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus ini hanya bisa mencoblos mulai pukul 12-13 WIB dengan syarat harus sudah mendaftar dan hanya bisa melakukan pencoblosan di tempat pemilih tinggal," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Benget Silitonga mengatakan ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Agar tetap bisa memberikan hak suara di TPS pada Pemilu 17 April 2019 besok.
Di antaranya, cek nama anda apakah sudah terdaftar atau belum di DPT via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di playstore dan klik menu daftar pemilih di aplikasi tersebut.
"Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut," kata Benget.
"Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut, sambungnya.
Benget menjelaskan pada HARI H, Rabu 17 April 2019, bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
Setelah itu, lanjut Benget lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
"Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019)," pungkas Benget.
(mak/tribun-medan.com)