Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta

Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta.

Tribun Medan/ Victory Arrival Hutauruk
Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta. Terpidana korupsi Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap dibawa oleh petugas KPK ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. 

Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menjalani masa hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya sejak, Kamis (18/4/2019) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa timnya telah bergerak bersama Jaksa KPK mengeksekusi Pangonal dari Rutan Tanjung Gusta menuju Lapas Tanjung Gusta.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta. Eksekusi pada 18 April 2019 lalu sekitar jam 18.30 WIB," tuturnya, Minggu (21/4/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Pangonal sudah berkekuatan hukum tetap sebab terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

"Terpidana (Pangonal) akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yaitu 7 tahun sesuai putusan dua minggu lalu. Dan telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi pada Kamis (4/4/2019) lalu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Bupati Dahlan Hasan Minta Mundur karena Jokowi Kalah di Mandailing Natal, Kemendagri Sebut Lebay

Penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu Mengaku Bawa Bom, Keberangkatan Ditunda 90 Menit

UPDATE Korban Bom Gereja Momen Paskah Melonjak Jadi 137 Tewas, 400 Orang Terluka

Juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura.

Bahkan Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih Pangonal selama 3 tahun usai menjalankan pidana penjara.

Kalapas Kelas I Tanjung Gusta, Budi Situngkir membenarkan bahwa Pangonal telah masuk ke sel sejak 3 hari yang lalu.

Prabowo Menang, Beredar Surat Pengunduran Diri Bupati Madina ke Presiden dan Kemendagri

TRIBUNWIKI: Enam Spot Foto Terbaik di Bukit Gundaling

"Iya benar, terpidana Pangonal sudah masuk hari Kamis yang lalu, dari beberapa petugas KPK yang bawa. Kemarin ada dua orang yang kita terima ada juga terpidana korupsi Sonny," jelasnya kepada Tribun.

Ia menyebutkan Pangonal akan ditempatkan di Blok khusus Tipikor.

"Iya mereka ditempatkan di Lapas kelas I di blok khusus tipikor. Iya menjalankan putusan 7 tahun itulah," jelasnya.

Abdurahman Gurning Lega Aldino Herianto Tak jadi Bela PSS Sleman: Kami Butuh Striker Siap Pakai

UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019: Data Masuk Sudah 5 Persen, Ini Perolehan Suara 2 Paslon Pilpres

Sementara, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi menyebutkan bahwa benar pihaknya sudah memindahkan terpidana Pangonal ke Lapas.

"Iya kemarin petugas KPK sudah datang dan memindahkan tahanan kita Pangonal dan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved