Sembunyikan Sabusabu dan Kondom dalam Bra, PNS RS Pirngadi Bawa Barang Haram untuk Suaminya di Lapas

Wanita ini nekad hendak menyelundupkan 49,80 gram sabusabu di dalam bra ke dalam Lapas untuk suaminya, Dedi Supriono.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan
PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang wanita, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang berstatus PNS di RS Pirngadi diamanaan petugas Lapas Klas II A Binjai.

Wanita ini nekad hendak menyelundupkan 49,80 gram sabusabu di dalam bra ke dalam Lapas untuk suaminya, Dedi Supriono.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting Minggu (21/4/2019) mengatakan, Upik saat ini sudah ditahan di Mapolres Binjai.

Polisi menerima tangkapan Petugas Lapas Klas IIA Binjai pada hari Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku atas nama Sri Elita Mulyanti statusnya PNS di RS Pringadi. Warga Dusun X Jalan W Kesuma 15 No. 414 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Imanuel Ginting menjelaskan kronologi pengungkapan bermula kecurigaan petugas lapas di ruang periksa.

Saat digeledah sesuai SOP, Upik mau mengunjungi suaminya, dan menolak pakaian dalamnya digeledah sehingga dibawa ke ruang khusus.

Baca: Bupati Madina Mundur tak Bisa Menangkan Jokowi? Sutrisno: Beliau Gentleman Tanpa Tekanan

Baca: Detik-detik Penemuan Potongan Tubuh Manusia Dari Dalam Perut Buaya, Korban Diterkam Saat Panah Ikan

PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai
PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai (Tribun Medan)

"Seperti biasa kami selalu menggeledah setiap pengunjung yang masuk.

Tapi saat hendak digeledah pakaian dalamnya dia menolak.

Jadi dibawa ke ruang periksa lain, saya panggil dua petugas wanita sehingga dapat barang bukti diduga sabu di dalam branya," jelas KPLP Lapas Klas II A Binjai.

"Awalnya dua berdalih tidak tahu itu sabu, tapi setelah dibujuk-bujuk akhirnya dia mengakui tahu itu sabu.

Yang kami dapatkan tiga bungkus sabu, dan dua bungkus kontrasepsi diduga berisi sabu," jelas KPLP.

Imanuel Ginting juga menyatakan, suami pelaku, Dedi Supriono selama ini sedang menjalani masa hukuman vonis delapan tahun penjara.

Dedi Supriono terjerat kasus narkotika dan sudah berjalan dua tahun.

Sementara Sri Elita Mulyanti diwawancarai hanya bungkam dan diam tanpa bisik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved