Sembunyikan Sabusabu dan Kondom dalam Bra, PNS RS Pirngadi Bawa Barang Haram untuk Suaminya di Lapas
Wanita ini nekad hendak menyelundupkan 49,80 gram sabusabu di dalam bra ke dalam Lapas untuk suaminya, Dedi Supriono.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Pertanyaan apapun yang dicecar wartawan dan petugas tak digubris dan hanya tertunduk di atas meja sambil melipat kedua tangannya.
Baca: Gereja Katedral Medan Sediakan Bangku Khusus untuk Lansia saat Ikuti Ibadah
Baca: Gereja Katedral Medan Sediakan Bangku Khusus untuk Lansia saat Ikuti Ibadah
Informasi dari Polres Binjai, rincian barang bukti yang diamankan yakni, tiga lembar uang pecahan Rp 2.000 yang berisikan kertas putih berisikan 10 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu berat bruto 49.80 gram, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 berisi kertas putih berisi kondom.
"Atas kejadian ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 111 dan 114 hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kasubbag Humas Polres Binjai. (dyk/tribun-medan.com)