Sembunyikan Sabusabu dan Kondom dalam Bra, PNS RS Pirngadi Bawa Barang Haram untuk Suaminya di Lapas

Wanita ini nekad hendak menyelundupkan 49,80 gram sabusabu di dalam bra ke dalam Lapas untuk suaminya, Dedi Supriono.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan
PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang wanita, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang berstatus PNS di RS Pirngadi diamanaan petugas Lapas Klas II A Binjai.

Wanita ini nekad hendak menyelundupkan 49,80 gram sabusabu di dalam bra ke dalam Lapas untuk suaminya, Dedi Supriono.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting Minggu (21/4/2019) mengatakan, Upik saat ini sudah ditahan di Mapolres Binjai.

Polisi menerima tangkapan Petugas Lapas Klas IIA Binjai pada hari Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku atas nama Sri Elita Mulyanti statusnya PNS di RS Pringadi. Warga Dusun X Jalan W Kesuma 15 No. 414 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Imanuel Ginting menjelaskan kronologi pengungkapan bermula kecurigaan petugas lapas di ruang periksa.

Saat digeledah sesuai SOP, Upik mau mengunjungi suaminya, dan menolak pakaian dalamnya digeledah sehingga dibawa ke ruang khusus.

Baca: Bupati Madina Mundur tak Bisa Menangkan Jokowi? Sutrisno: Beliau Gentleman Tanpa Tekanan

Baca: Detik-detik Penemuan Potongan Tubuh Manusia Dari Dalam Perut Buaya, Korban Diterkam Saat Panah Ikan

PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai
PNS Pringadi, Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) terciduk hendak selendupkan 49 gram sabu ke Lapas Klas IIA Binjai (Tribun Medan)

"Seperti biasa kami selalu menggeledah setiap pengunjung yang masuk.

Tapi saat hendak digeledah pakaian dalamnya dia menolak.

Jadi dibawa ke ruang periksa lain, saya panggil dua petugas wanita sehingga dapat barang bukti diduga sabu di dalam branya," jelas KPLP Lapas Klas II A Binjai.

"Awalnya dua berdalih tidak tahu itu sabu, tapi setelah dibujuk-bujuk akhirnya dia mengakui tahu itu sabu.

Yang kami dapatkan tiga bungkus sabu, dan dua bungkus kontrasepsi diduga berisi sabu," jelas KPLP.

Imanuel Ginting juga menyatakan, suami pelaku, Dedi Supriono selama ini sedang menjalani masa hukuman vonis delapan tahun penjara.

Dedi Supriono terjerat kasus narkotika dan sudah berjalan dua tahun.

Sementara Sri Elita Mulyanti diwawancarai hanya bungkam dan diam tanpa bisik.

Pertanyaan apapun yang dicecar wartawan dan petugas tak digubris dan hanya tertunduk di atas meja sambil melipat kedua tangannya.

Baca: Gereja Katedral Medan Sediakan Bangku Khusus untuk Lansia saat Ikuti Ibadah

Baca: Gereja Katedral Medan Sediakan Bangku Khusus untuk Lansia saat Ikuti Ibadah

Informasi dari Polres Binjai, rincian barang bukti yang diamankan yakni, tiga lembar uang pecahan Rp 2.000 yang berisikan kertas putih berisikan 10 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu berat bruto 49.80 gram, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 berisi kertas putih berisi kondom.

"Atas kejadian ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 111 dan 114 hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kasubbag Humas Polres Binjai. (dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved